Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan, kursus, penataran, atau seminar seperti contoh 18a, 18b, dan 18c Lampiran Peraturan ini.
(2) Tata pakaian upacara pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan, kursus, penataran, atau seminar mengenakan pakaian dinas harian atau pakaian lain ditentukan oleh pejabat penyelenggara.
Koreksi Anda
