Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara peresmian seperti contoh 17 Lampiran Peraturan ini.
(2) Pengaturan tata tempat upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan keadaan dan tempat upacara, serta memperhatikan kebersihan, ketertiban, dan keamanan.
(3) Tata pakaian upacara peresmian mengenakan pakaian dinas harian atau pakaian lain yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan lokasi dan kondisi tempat peresmian.
Koreksi Anda
