Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata acara upacara peresmian meliputi: a. Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; b. laporan pejabat penyelenggara; c. sambutan pejabat terkait; d. sambutan Menteri yang dilanjutkan dengan pernyataan peresmian; e. pembacaan doa; f. peninjauan; dan g. ramah tamah. (2) Peninjauan dalam upacara peresmian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus memperhatikan: 2012 No.530 34 a. rute peninjauan; b. pejabat atau petugas yang memberikan penjelasan; c. undangan yang mengikuti peninjauan; dan d. kelengkapan dan perlengkapan yang diperlukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 52 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id