Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam upacara peresmian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf g, pejabat yang bertindak selaku pimpinan upacara adalah Menteri, Wakil Menteri, pejabat eselon I, atau pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pejabat yang meresmikan;
b. pejabat penyelenggara;
c. pejabat dan tamu undangan; dan
d. petugas acara;
(3) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. undangan;
b. teks sambutan Menteri;
c. teks laporan pejabat penyelenggara;
d. tempat upacara peresmian;
e. cinderamata jika diperlukan
f. maket, miniatur, dan/atau gambar kegiatan pembangunan; dan
g. perlengkapan lain yang diperlukan
(4) Tempat upacara peresmian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dapat dilaksanakan di dalam gedung, di halaman, di atas kapal, atau tempat lain.
(5) Langkah-langkah yang dilakukan dalam rangka persiapan upacara peresmian meliputi:
a. mengajukan surat permohonan peresmian;
b. melakukan koordinasi;
c. penentuan bentuk peresmian;
(4) Tempat . . .
d. penentuan pejabat yang diundang dan yang mendampingi; dan
e. pembuatan prasasti peresmian.
(6) Peresmian yang ditandai dengan penandatanganan prasasti diatur dengan ketentuan:
a. prasasti menggunakan bahan batu granit dan/atau plat baja dan/atau bahan lain yang tahan lama;
b. prasasti yang ditandatangani oleh Menteri menggunakan Lambang Negara;
c. prasasti yang ditandatangani oleh Wakil Menteri atau pejabat eselon I menggunakan logo Kementerian;
d. ukuran prasasti 60 cm x 90 cm atau 30 cm x 45 cm;
e. ukuran dan warna huruf disesuaikan dengan objek yang diresmikan; dan
f. redaksi prasasti seperti contoh 16a dan 16b Lampiran Peraturan ini.
(7) Persiapan dan pelaksanaan upacara peresmian diatur sebagai berikut:
a. dalam hal dilakukan oleh Menteri, Wakil Menteri, atau Sekretaris Jenderal, maka dikoordinasikan melalui Biro Umum Sekretariat Jenderal; dan
b. dalam hal dilakukan oleh pejabat eselon I di luar Sekretariat Jenderal, maka dikoordinasikan melalui sekretariat masing- masing unit organisasi.
Koreksi Anda
