Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata acara upacara peletakan batu pertama meliputi: a. Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; b. laporan pejabat penyelenggara; c. sambutan pejabat terkait; d. sambutan Menteri; e. pembacaan doa; f. peletakan batu pertama; g. peninjauan; dan h. ramah tamah. 2012 No.530 32 (2) Peninjauan dalam upacara peletakan batu pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g harus memperhatikan: a. rute peninjauan; b. pejabat atau petugas yang memberikan penjelasan; c. undangan yang mengikuti peninjauan; dan d. kelengkapan dan perlengkapan yang diperlukan.
Koreksi Anda