Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara peletakan batu pertama seperti contoh 15 Lampiran Peraturan ini.
(2) Tata pakaian upacara peletakan batu pertama mengenakan pakaian dinas harian atau pakaian lain yang ditentukan.
Koreksi Anda
