Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara peletakan batu pertama seperti contoh 15 Lampiran Peraturan ini. (2) Tata pakaian upacara peletakan batu pertama mengenakan pakaian dinas harian atau pakaian lain yang ditentukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 49 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id