Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara peletakan batu pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f merupakan suatu tanda dimulainya pembangunan secara resmi. (2) Upacara peletakan batu pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. peletakan batu pertama berupa batu bata; b. pemasangan tiang pancang; atau c. pengeboran. (3) Upacara peletakan batu pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (4) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pejabat yang meresmikan; b. pejabat penyelenggara; c. pejabat dan tamu undangan; dan d. petugas acara. (5) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. undangan; b. teks sambutan Menteri; c. teks laporan pejabat penyelenggara; d. tempat upacara peletakan batu pertama; e. maket, miniatur, dan/atau gambar rencana pembangunan; dan f. perlengkapan lain yang diperlukan. (6) Persiapan dan pelaksanaan upacara peletakan batu pertama diatur sebagai berikut: a. dalam hal dilakukan oleh Menteri, Wakil Menteri, atau Sekretaris Jenderal, maka dikoordinasikan melalui Biro Umum Sekretariat Jenderal; dan b. dalam hal dilakukan oleh pejabat eselon I di luar Sekretariat Jenderal, maka dikoordinasikan melalui sekretariat masing- masing unit organisasi.
Koreksi Anda