Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Upacara peletakan batu pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf f merupakan suatu tanda dimulainya pembangunan secara resmi.
(2) Upacara peletakan batu pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peletakan batu pertama berupa batu bata;
b. pemasangan tiang pancang; atau
c. pengeboran.
(3) Upacara peletakan batu pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pejabat yang meresmikan;
b. pejabat penyelenggara;
c. pejabat dan tamu undangan; dan
d. petugas acara.
(5) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. undangan;
b. teks sambutan Menteri;
c. teks laporan pejabat penyelenggara;
d. tempat upacara peletakan batu pertama;
e. maket, miniatur, dan/atau gambar rencana pembangunan; dan
f. perlengkapan lain yang diperlukan.
(6) Persiapan dan pelaksanaan upacara peletakan batu pertama diatur sebagai berikut:
a. dalam hal dilakukan oleh Menteri, Wakil Menteri, atau Sekretaris Jenderal, maka dikoordinasikan melalui Biro Umum Sekretariat Jenderal; dan
b. dalam hal dilakukan oleh pejabat eselon I di luar Sekretariat Jenderal, maka dikoordinasikan melalui sekretariat masing- masing unit organisasi.
Koreksi Anda
