Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata acara upacara penganugerahan tanda kehormatan meliputi: a. Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; b. hymne perhubungan; c. pembukaan; d. laporan; e. pembacaan ringkasan surat keputusan; f. pemberian tanda kehormatan; g. sambutan Menteri atau pimpinan unit organisasi; h. pemberian ucapan selamat; dan i. ramah tamah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 47 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id