Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara penganugerahan tanda kehormatan seperti contoh 14 Lampiran Peraturan ini.
(2) Tata pakaian upacara penganugerahan tanda kehormatan meliputi:
a. pejabat yang menganugerahkan tanda kehormatan mengenakan pakaian sipil lengkap;
b. penerima tanda kehormatan mengenakan pakaian sipil lengkap atau pakaian yang ditentukan; dan
c. undangan mengenakan pakaian dinas harian.
Koreksi Anda
