Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata acara upacara pengukuhan meliputi: a. Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; b. hymne perhubungan; c. pembukaan; d. persiapan penyerahan pengukuhan; e. pembacaan surat keputusan; f. pembacaan naskah pengukuhan; g. sambutan pejabat yang mengukuhkan; h. pembacaan doa; i. pemberian ucapan selamat; dan j. ramah tamah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id