Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara pengukuhan seperti contoh 13 Lampiran Peraturan ini. (2) Tata pakaian upacara pengukuhan meliputi: a. dalam hal Menteri yang mengukuhkan: 1. pejabat yang dikukuhkan pria mengenakan pakaian sipil lengkap dan peci hitam polos; 2. pejabat yang dikukuhkan wanita mengenakan pakaian nasional; dan 3. seluruh undangan mengenakan pakaian sipil lengkap; b. dalam hal pimpinan unit organisasi yang mengukuhkan, maka pejabat yang dikukuhkan dan seluruh undangan mengenakan pakaian dinas harian.
Koreksi Anda