Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara pengukuhan seperti contoh 13 Lampiran Peraturan ini.
(2) Tata pakaian upacara pengukuhan meliputi:
a. dalam hal Menteri yang mengukuhkan:
1. pejabat yang dikukuhkan pria mengenakan pakaian sipil lengkap dan peci hitam polos;
2. pejabat yang dikukuhkan wanita mengenakan pakaian nasional; dan
3. seluruh undangan mengenakan pakaian sipil lengkap;
b. dalam hal pimpinan unit organisasi yang mengukuhkan, maka pejabat yang dikukuhkan dan seluruh undangan mengenakan pakaian dinas harian.
Koreksi Anda
