Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d dilakukan terhadap pejabat fungsional atau profesi yang baru diangkat. (2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pejabat yang dikukuhkan; b. pejabat yang mengukuhkan; c. pejabat dan tamu undangan; dan d. petugas upacara. (3) Pejabat yang mengukuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan: 2012 No.530 28 a. Menteri, untuk mengukuhkan jabatan fungsional atau profesi yang disetarakan sebagai pejabat eselon I; dan b. Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, atau Kepala Badan, untuk mengukuhkan jabatan fungsional atau profesi yang disetarakan sebagai pejabat eselon II di lingkungan unit organisasi masing-masing. (4) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. surat keputusan pengangkatan dalam jabatan fungsional dan petikannya; b. undangan; c. naskah pengukuhan; d. teks sambutan pejabat yang mengukuhkan; dan e. perlengkapan lain yang diperlukan. (5) Naskah pengukuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c seperti contoh 12 Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id