Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal upacara bendera tidak dapat dilaksanakan di lapangan, upacara bendera dapat dilakukan di dalam ruangan. (2) Pengaturan upacara bendera dalam ruangan ditentukan sebagai berikut: a. Bendera Negara diletakkan berada di samping kanan inspektur upacara; b. penempatan dan jumlah peserta upacara disesuaikan dengan kondisi ruangan; dan c. tata acara upacara disederhanakan dan disesuaikan dengan kondisi ruangan. (3) Kelengkapan dan perlengkapan upacara disesuaikan dengan kondisi ruangan upacara.
Koreksi Anda