Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal upacara bendera tidak dapat dilaksanakan di lapangan, upacara bendera dapat dilakukan di dalam ruangan.
(2) Pengaturan upacara bendera dalam ruangan ditentukan sebagai berikut:
a. Bendera Negara diletakkan berada di samping kanan inspektur upacara;
b. penempatan dan jumlah peserta upacara disesuaikan dengan kondisi ruangan; dan
c. tata acara upacara disederhanakan dan disesuaikan dengan kondisi ruangan.
(3) Kelengkapan dan perlengkapan upacara disesuaikan dengan kondisi ruangan upacara.
Koreksi Anda
