Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara serah terima jabatan seperti contoh 11 Lampiran Peraturan ini.
(2) Tata pakaian upacara serah terima jabatan meliputi:
a. Menteri, Wakil Menteri, atau pejabat eselon I yang melakukan serah terima jabatan, dan seluruh undangan mengenakan pakaian sipil lengkap atau pakaian dinas upacara IV, serta pendamping isteri/suami pejabat mengenakan pakaian nasional atau pakaian sipil lengkap; dan
b. pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, dan eselon V yang melakukan serah terima jabatan, pejabat yang menyaksikan, dan undangan mengenakan pakaian dinas harian.
Koreksi Anda
