Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara serah terima jabatan seperti contoh 11 Lampiran Peraturan ini. (2) Tata pakaian upacara serah terima jabatan meliputi: a. Menteri, Wakil Menteri, atau pejabat eselon I yang melakukan serah terima jabatan, dan seluruh undangan mengenakan pakaian sipil lengkap atau pakaian dinas upacara IV, serta pendamping isteri/suami pejabat mengenakan pakaian nasional atau pakaian sipil lengkap; dan b. pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, dan eselon V yang melakukan serah terima jabatan, pejabat yang menyaksikan, dan undangan mengenakan pakaian dinas harian.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id