Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Upacara serah terima jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c dilakukan untuk serah terima jabatan Menteri dan/atau Wakil Menteri, pejabat eselon I, eselon II, eselon III, eselon IV, dan eselon V. (2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pejabat yang menyerahkan jabatan; b. pejabat yang menerima jabatan; c. pejabat yang menyaksikan serah terima; d. pejabat dan tamu undangan; dan e. petugas acara. (3) Pejabat yang menyaksikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan: a. Menteri, untuk serah terima jabatan pejabat eselon I; b. Wakil Menteri, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, atau Kepala Badan, untuk serah terima jabatan pejabat eselon II; dan c. pejabat eselon II dan/atau atasan langsung pejabat yang bersangkutan, untuk serah terima jabatan pejabat eselon III, eselon IV, dan eselon V. (4) Pejabat yang diundang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dalam upacara serah terima jabatan Menteri meliputi: a. mantan Menteri dan/atau mantan Wakil Menteri; b. pimpinan dan anggota komisi Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA di bidang perhubungan; 2012 No.530 26 c. pimpinan lembaga pemerintah non kementerian; d. pejabat eselon I dan eselon II; e. mantan pejabat eselon I; f. direksi badan usaha milik negara di bidang perhubungan; g. asosiasi atau mitra kerja bidang perhubungan; dan h. undangan lain yang ditentukan oleh pejabat yang berwenang. (5) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. naskah berita acara serah terima jabatan; b. undangan; c. memorandum serah terima jabatan; d. teks sambutan; dan e. perlengkapan lain yang diperlukan. (6) Naskah berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a seperti contoh 10 Lampiran Peraturan ini. (7) Naskah berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani secara berurutan oleh pejabat yang menyerahkan jabatan, pejabat yang menerima jabatan, dan pejabat yang menyaksikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id