Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam acara upacara bendera dapat dilakukan acara pemberian penghargaan dan/atau acara tambahan lainnya.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum sambutan inspektur upacara dan dibacakan surat keputusan penghargaan.
Koreksi Anda
