Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam acara upacara bendera dapat dilakukan acara pemberian penghargaan dan/atau acara tambahan lainnya. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum sambutan inspektur upacara dan dibacakan surat keputusan penghargaan.
Koreksi Anda