Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Acara pendahuluan pada apel bendera setiap tanggal 17 (tujuh belas) meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada apel bendera setiap tanggal 17 (tujuh belas) meliputi: a. hymne perhubungan diikuti oleh seluruh peserta upacara; b. penghormatan umum; c. laporan komandan upacara; d. mengheningkan cipta dipimpin oleh inspektur upacara diiringi oleh lagu hening cipta; e. pembacaan naskah Pancasila oleh inspektur upacara diikuti seluruh peserta upacara; f. pembacaan naskah Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; g. pembacaan naskah Panca Prasetya KORPRI diikuti seluruh peserta upacara; h. sambutan inspektur upacara; i. pembacaan doa; j. laporan komandan upacara; dan k. penghormatan umum. (3) Acara penutup pada apel bendera setiap tanggal 17 (tujuh belas) meliputi: a. inspektur upacara meninggalkan mimbar upacara; b. laporan perwira upacara; dan c. komandan upacara membubarkan seluruh peserta upacara.
Koreksi Anda