Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Acara pendahuluan pada apel bendera setiap tanggal 17 (tujuh belas) meliputi:
a. laporan perwira upacara; dan
b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara.
(2) Acara pokok pada apel bendera setiap tanggal 17 (tujuh belas) meliputi:
a. hymne perhubungan diikuti oleh seluruh peserta upacara;
b. penghormatan umum;
c. laporan komandan upacara;
d. mengheningkan cipta dipimpin oleh inspektur upacara diiringi oleh lagu hening cipta;
e. pembacaan naskah Pancasila oleh inspektur upacara diikuti seluruh peserta upacara;
f. pembacaan naskah Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
g. pembacaan naskah Panca Prasetya KORPRI diikuti seluruh peserta upacara;
h. sambutan inspektur upacara;
i. pembacaan doa;
j. laporan komandan upacara; dan
k. penghormatan umum.
(3) Acara penutup pada apel bendera setiap tanggal 17 (tujuh belas) meliputi:
a. inspektur upacara meninggalkan mimbar upacara;
b. laporan perwira upacara; dan
c. komandan upacara membubarkan seluruh peserta upacara.
Koreksi Anda
