Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Acara pendahuluan pada upacara hari perhubungan nasional meliputi:
a. laporan perwira upacara; dan
b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara.
(2) Acara pokok pada upacara hari perhubungan nasional meliputi:
a. hymne perhubungan diikuti oleh seluruh peserta upacara;
b. penghormatan umum;
c. laporan komandan upacara;
d. pengibaran Bendera Negara diiringi Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya;
e. mengheningkan cipta dipimpin oleh inspektur upacara diiringi lagu hening cipta;
f. pembacaan naskah Pancasila oleh inspektur upacara diikuti seluruh peserta upacara;
g. pembacaan naskah Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
2012 No.530 16
h. pembacaan naskah Lima Citra Manusia Perhubungan diikuti seluruh peserta upacara;
i. sambutan inspektur upacara;
j. mars perhubungan dan INDONESIA Pusaka;
g. pembacaan doa;
h. andika bhayangkari;
i. laporan komandan upacara; dan
j. penghormatan umum.
(3) Acara penutup pada upacara hari perhubungan nasional meliputi:
a. inspektur upacara meninggalkan mimbar upacara;
b. laporan perwira upacara; dan
c. komandan upacara membubarkan seluruh peserta upacara.
Koreksi Anda
