Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Acara pendahuluan pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA meliputi:
a. laporan perwira upacara; dan
b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara.
(2) Acara pokok pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA meliputi:
a. penghormatan umum;
b. laporan komandan upacara;
c. pengibaran Bendera Negara diiringi Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya;
d. mengheningkan cipta dipimpin oleh inspektur upacara diiringi lagu hening cipta;
e. pembacaan naskah Proklamasi oleh inspektur upacara;
f. pembacaan naskah Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
g. sambutan inspektur upacara;
h. persembahan lagu perjuangan;
i. pembacaan doa;
j. andika bhayangkari;
k. laporan komandan upacara; dan
l. penghormatan umum.
(3) Acara penutup pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA meliputi:
a. inspektur upacara meninggalkan mimbar upacara;
b. laporan perwira upacara; dan
c. komandan upacara membubarkan seluruh peserta upacara.
Koreksi Anda
