Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Acara pendahuluan pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA meliputi: a. laporan perwira upacara; dan b. inspektur upacara tiba di mimbar upacara. (2) Acara pokok pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA meliputi: a. penghormatan umum; b. laporan komandan upacara; c. pengibaran Bendera Negara diiringi Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; d. mengheningkan cipta dipimpin oleh inspektur upacara diiringi lagu hening cipta; e. pembacaan naskah Proklamasi oleh inspektur upacara; f. pembacaan naskah Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; g. sambutan inspektur upacara; h. persembahan lagu perjuangan; i. pembacaan doa; j. andika bhayangkari; k. laporan komandan upacara; dan l. penghormatan umum. (3) Acara penutup pada upacara Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA meliputi: a. inspektur upacara meninggalkan mimbar upacara; b. laporan perwira upacara; dan c. komandan upacara membubarkan seluruh peserta upacara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id