Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Tata acara upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
2012 No.530 14
a. acara pendahuluan;
b. acara pokok; dan
c. acara penutup.
Koreksi Anda
