Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata acara upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: 2012 No.530 14 a. acara pendahuluan; b. acara pokok; dan c. acara penutup.
Koreksi Anda