Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara pelantikan pejabat struktural ditentukan: a. pejabat yang dilantik berhadapan dengan pimpinan upacara; b. para saksi dan rohaniwan berada di sebelah kiri pejabat yang akan dilantik; c. undangan pejabat eselon I berada di sebelah kanan Menteri sedangkan undangan lainnya di belakang pejabat yang dilantik, untuk pelantikan pejabat eselon I dan eselon II; d. undangan pejabat eselon II berada di sebelah kanan pimpinan upacara sedangkan undangan lainnya di belakang pejabat yang dilantik, untuk pelantikan pejabat eselon III, eselon IV, dan eselon V; dan e. pendamping istri atau suami pejabat eselon I dan eselon II yang dilantik berada di tempat yang sudah ditentukan. (2) Tata tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti contoh 9 Lampiran Peraturan ini. (3) Tata pakaian upacara pelantikan pejabat eselon I meliputi: a. pejabat yang dilantik pria, mengenakan pakaian sipil lengkap dan peci hitam polos; b. pejabat yang dilantik wanita mengenakan pakaian nasional; c. pejabat yang melantik, para saksi, dan para undangan mengenakan pakaian sipil lengkap dan/atau pakaian dinas upacara IV; dan d. pendamping isteri atau suami pejabat yang diundang dan isteri atau suami pejabat yang dilantik mengenakan pakaian nasional atau pakaian sipil lengkap. (4) Tata pakaian upacara pelantikan pejabat eselon II meliputi: a. pejabat yang dilantik pria, mengenakan pakaian sipil lengkap dan peci hitam polos; b. pejabat yang dilantik wanita, mengenakan pakaian nasional; c. pejabat yang melantik dan para saksi mengenakan pakaian sipil lengkap; 2012 No.530 24 d. pendamping isteri atau suami pejabat yang diundang dan isteri atau suami pejabat yang dilantik mengenakan pakaian nasional atau pakaian sipil lengkap; dan e. undangan pejabat eselon I dan eselon II mengenakan pakaian sipil lengkap sedangkan untuk undangan lain menyesuaikan. (5) Tata pakaian upacara pelantikan pejabat eselon III, eselon IV, dan eselon V meliputi: a. pejabat yang dilantik pria, mengenakan pakaian sipil lengkap dan peci hitam polos; b. pejabat yang dilantik wanita, mengenakan pakaian nasional; c. pejabat yang melantik dan para saksi, mengenakan pakaian sipil lengkap; dan d. undangan mengenakan pakaian dinas harian sedangkan untuk undangan lain menyesuaikan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 37 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id