Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upacara pelantikan pejabat struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan terhadap pejabat struktural yang akan dilantik.
Koreksi Anda