Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Upacara pelantikan pejabat struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan terhadap pejabat struktural yang akan dilantik.
Koreksi Anda
Upacara pelantikan pejabat struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dilakukan terhadap pejabat struktural yang akan dilantik.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran