Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan upacara bendera dalam Acara Resmi Kementerian, diperlukan kelengkapan dan perlengkapan.
(2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat dalam upacara bendera;
b. petugas dalam upacara bendera; dan
c. peserta upacara bendera.
(3) Pejabat dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. inspektur upacara, merupakan pejabat tertinggi dalam upacara yang bertindak sebagai pimpinan upacara;
b. perwira upacara, merupakan pejabat dalam upacara yang bertugas menyusun rencana upacara dan mengendalikan jalannya tertib acara dalam suatu upacara;
c. komandan upacara, merupakan pejabat dalam upacara yang memimpin seluruh pasukan upacara termasuk memimpin penghormatan kepada inspektur upacara; dan
d. pejabat lain sesuai dengan kebutuhan, antara lain bidang keamanan dan perlengkapan.
(4) Petugas dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b meliputi:
a. pembawa acara, merupakan petugas yang mengantarkan susunan acara secara teratur;
b. kelompok pengibar bendera, merupakan petugas yang ditunjuk untuk mengibarkan bendera, berjumlah 3 (tiga) orang dan/atau kelipatan yang telah dipilih dan dilatih;
c. pembaca atau pengucap naskah, merupakan petugas pembaca atau pengucap naskah dalam upacara bendera;
d. ajudan, merupakan satu kesatuan dengan inspektur upacara dan mengambil tempat di sebelah kiri bawah mimbar inspektur upacara;
e. korps musik, merupakan pasukan yang telah terlatih dalam membunyikan, mengalunkan dan mengiringi lagu-lagu dalam upacara bendera; dan
f. pembaca doa, merupakan petugas yang memimpin doa dan/atau membacakan doa.
(5) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Bendera Negara;
b. tiang bendera dengan tali;
c. mimbar upacara;
d. naskah Proklamasi;
e. naskah Pancasila;
f. naskah pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
g. naskah dan/atau teks lain sesuai jenis upacara;
h. teks sambutan inspektur upacara;
i. teks doa;
j. lagu-lagu yang diperlukan;
k. pengeras suara atau sound system;
l. dokumentasi dan perlengkapan lain yang diperlukan; dan
m. papan pertunjuk peserta upacara.
Koreksi Anda
