Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan upacara bendera dalam Acara Resmi Kementerian, diperlukan kelengkapan dan perlengkapan. (2) Kelengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat dalam upacara bendera; b. petugas dalam upacara bendera; dan c. peserta upacara bendera. (3) Pejabat dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. inspektur upacara, merupakan pejabat tertinggi dalam upacara yang bertindak sebagai pimpinan upacara; b. perwira upacara, merupakan pejabat dalam upacara yang bertugas menyusun rencana upacara dan mengendalikan jalannya tertib acara dalam suatu upacara; c. komandan upacara, merupakan pejabat dalam upacara yang memimpin seluruh pasukan upacara termasuk memimpin penghormatan kepada inspektur upacara; dan d. pejabat lain sesuai dengan kebutuhan, antara lain bidang keamanan dan perlengkapan. (4) Petugas dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b meliputi: a. pembawa acara, merupakan petugas yang mengantarkan susunan acara secara teratur; b. kelompok pengibar bendera, merupakan petugas yang ditunjuk untuk mengibarkan bendera, berjumlah 3 (tiga) orang dan/atau kelipatan yang telah dipilih dan dilatih; c. pembaca atau pengucap naskah, merupakan petugas pembaca atau pengucap naskah dalam upacara bendera; d. ajudan, merupakan satu kesatuan dengan inspektur upacara dan mengambil tempat di sebelah kiri bawah mimbar inspektur upacara; e. korps musik, merupakan pasukan yang telah terlatih dalam membunyikan, mengalunkan dan mengiringi lagu-lagu dalam upacara bendera; dan f. pembaca doa, merupakan petugas yang memimpin doa dan/atau membacakan doa. (5) Perlengkapan upacara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bendera Negara; b. tiang bendera dengan tali; c. mimbar upacara; d. naskah Proklamasi; e. naskah Pancasila; f. naskah pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; g. naskah dan/atau teks lain sesuai jenis upacara; h. teks sambutan inspektur upacara; i. teks doa; j. lagu-lagu yang diperlukan; k. pengeras suara atau sound system; l. dokumentasi dan perlengkapan lain yang diperlukan; dan m. papan pertunjuk peserta upacara.
Koreksi Anda