Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Tata acara upacara pengambilan sumpah pegawai negeri sipil meliputi:
a. Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya;
b. hymne perhubungan;
c. pembukaan;
d. pembacaan naskah sumpah pegawai negeri sipil;
e. penandatanganan naskah berita acara pengambilan sumpah pegawai negeri sipil oleh Pegawai dan saksi;
f. sambutan pengambil sumpah;
g. pemberian ucapan selamat; dan
h. ramah tamah.
Koreksi Anda
