Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata acara upacara pengambilan sumpah pegawai negeri sipil meliputi: a. Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; b. hymne perhubungan; c. pembukaan; d. pembacaan naskah sumpah pegawai negeri sipil; e. penandatanganan naskah berita acara pengambilan sumpah pegawai negeri sipil oleh Pegawai dan saksi; f. sambutan pengambil sumpah; g. pemberian ucapan selamat; dan h. ramah tamah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 33 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id