Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat upacara pengambilan sumpah pegawai negeri sipil seperti contoh 5 Lampiran Peraturan ini.
(2) Tata pakaian upacara pengambilan sumpah pegawai negeri sipil untuk Pegawai yang disumpah mengenakan pakaian KORPRI, celana panjang atau rok warna biru, dan peci hitam polos.
Koreksi Anda
