Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata pakaian dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi disesuaikan menurut jenis acara. 2012 No.530 12 (2) Dalam Acara Kenegaraan digunakan pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional yang berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat. (3) Dalam Acara Resmi dapat digunakan pakaian sipil harian atau seragam resmi lain yang telah ditentukan. (4) Tata pakaian upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan huruf b untuk peserta upacara mengenakan seragam KORPRI, celana panjang atau rok berwarna biru, dan peci hitam, atau pakaian lain yang ditetapkan oleh pimpinan unit organisasi. (5) Tata pakaian upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dan huruf d untuk peserta upacara mengenakan pakaian dinas harian dan topi lapangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id