Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilaksanakan sebagai berikut: a. inspektur upacara adalah Menteri dan/atau pimpinan unit organisasi yang ditunjuk; b. inspektur upacara berhadapan dengan komandan upacara; c. pejabat eselon I di sebelah kanan inspektur upacara dan pejabat eselon II di sebelah kiri inspektur upacara; d. peserta upacara ditempatkan berhadapan dengan inspektur upacara yang diatur oleh masing-masing komandan regu dari unit organisasi yang bersangkutan; dan e. pembawa acara dan para petugas pembaca naskah dan doa di sebelah kiri inspektur upacara. (2) Dalam hal terjadi situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan, tata tempat dalam upacara bendera dilaksanakan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi lapangan yang ada. (3) Tata tempat dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti contoh 2 Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda