Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c meliputi:
a. pengibaran atau penurunan Bendera Negara dengan diiringi Lagu Kebangsaan; dan
b. iringan Lagu Kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan Bendera Negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat.
(2) Dalam hal tidak ada korps musik dan/atau genderang dan/atau sangkakala, pengibaran atau penurunan Bendera Negara diiringi Lagu Kebangsaan yang dinyanyikan oleh seluruh peserta upacara.
(3) Pengiring lagu untuk pengibaran atau penurunan Bendera Negara tidak dibenarkan menggunakan musik dari alat rekam.
Koreksi Anda
