Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Tata Bendera Negara dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi:
a. Bendera Negara dikibarkan sampai dengan saat matahari terbenam;
b. tiang bendera didirikan di tempat upacara; dan
c. penghormatan pada saat pengibaran atau penurunan bendera.
Koreksi Anda
