Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata Bendera Negara dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b meliputi: a. Bendera Negara dikibarkan sampai dengan saat matahari terbenam; b. tiang bendera didirikan di tempat upacara; dan c. penghormatan pada saat pengibaran atau penurunan bendera.
Koreksi Anda