Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata urutan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi: a. pengibaran Bendera Negara diiringi lagu kebangsaaan INDONESIA Raya; b. mengheningkan cipta; c. pembacaan naskah Pancasila; d. pembacaan naskah Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan e. pembacaan doa.
Koreksi Anda