Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Tata urutan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
a. pengibaran Bendera Negara diiringi lagu kebangsaaan INDONESIA Raya;
b. mengheningkan cipta;
c. pembacaan naskah Pancasila;
d. pembacaan naskah Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan
e. pembacaan doa.
Koreksi Anda
