Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Tata Upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara Resmi meliputi:
a. tata urutan dalam upacara bendera;
b. tata Bendera Negara dalam upacara bendera;
c. tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera;
d. tata tempat dalam upacara bendera; dan
e. tata pakaian dalam upacara bendera.
Koreksi Anda
