Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelengkapan dan perlengkapan, serta tata acara dalam upacara bukan upacara bendera disesuaikan menurut lingkup upacara.
Koreksi Anda