Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata urutan upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a meliputi:
a. Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya dipimpin oleh dirigen dan/atau diiringi musik dan/atau paduan suara;
b. pembukaan;
c. acara pokok; dan
d. penutup.
(2) Tata Bendera Negara dan Lambang Negara upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi:
a. Bendera Negara terpasang pada sebuah tiang bendera dan diletakkan di sebelah kanan mimbar;
b. Panji Kementerian dan/atau bendera asing dipasang pada tiang bendera dan diletakan di sebelah kiri;
c. Bendera Negara dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi dari Panji Kementerian atau unit organisasi;
d. Lambang Negara terpasang ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi dari Bendera Negara; dan
e. gambar resmi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara.
(3) Tata tempat dan tata pakaian upacara bukan upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c dan huruf d disesuaikan menurut lingkup upacara.
Koreksi Anda
