Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Tata upacara bukan upacara bendera dalam penyelenggaraan Acara Resmi meliputi:
a. tata urutan upacara bukan upacara bendera,
b. tata Bendera Negara dan Lambang Negara upacara bukan upacara bendera;
c. tata tempat upacara bukan upacara bendera, dan
d. tata pakaian upacara bukan upacara bendera.
Koreksi Anda
