Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lingkup upacara bukan upacara bendera meliputi: a. upacara pengambilan sumpah pegawai negeri sipil; b. upacara pelantikan pejabat struktural; c. upacara serah terima jabatan; 2012 No.530 18 d. upacara pengukuhan; e. upacara penganugerahan tanda kehormatan; f. upacara peletakkan batu pertama; g. upacara peresmian; h. upacara pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan, kursus, penataran atau seminar; i. upacara pelantikan dan wisuda perwira transportasi; j. upacara penandatanganan kerjasama; k. upacara persemayaman dan pemakaman; l. upacara ziarah taman makam pahlawan; m. upacara pisah sambut; n. upacara pelepasan pegawai negeri sipil yang pensiun; o. upacara pelepasan kontingen kegiatan olah raga kementerian; p. upacara pembukaan dan penutupan kegiatan olah raga kementerian; q. upacara penutupan massa basis dan pelatihan taruna; dan r. upacara hari jadi.
Koreksi Anda