Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Lingkup upacara bukan upacara bendera meliputi:
a. upacara pengambilan sumpah pegawai negeri sipil;
b. upacara pelantikan pejabat struktural;
c. upacara serah terima jabatan;
2012 No.530 18
d. upacara pengukuhan;
e. upacara penganugerahan tanda kehormatan;
f. upacara peletakkan batu pertama;
g. upacara peresmian;
h. upacara pembukaan dan penutupan pendidikan dan pelatihan, kursus, penataran atau seminar;
i. upacara pelantikan dan wisuda perwira transportasi;
j. upacara penandatanganan kerjasama;
k. upacara persemayaman dan pemakaman;
l. upacara ziarah taman makam pahlawan;
m. upacara pisah sambut;
n. upacara pelepasan pegawai negeri sipil yang pensiun;
o. upacara pelepasan kontingen kegiatan olah raga kementerian;
p. upacara pembukaan dan penutupan kegiatan olah raga kementerian;
q. upacara penutupan massa basis dan pelatihan taruna; dan
r. upacara hari jadi.
Koreksi Anda
