Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Upacara bendera hanya dapat dilaksanakan untuk Acara Resmi Kementerian:
a. Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA;
b. hari besar nasional;
c. hari perhubungan nasional; dan
d. apel bendera setiap tanggal 17 (tujuh belas).
2012 No.530 10
(2) Penyelenggaraan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c disertai pengibaran Bendera Negara sesuai dengan jenis peringatannya.
(3) Khusus penyelenggaraan apel bendera setiap tanggal 17 (tujuh belas) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, posisi bendera sudah dalam keadaan berkibar.
(4) Penentuan pelaksanaan upacara bendera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah atau panitia nasional atau pimpinan unit organisasi.
Koreksi Anda
