Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Kunjungan kerja luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) huruf b dilaksanakan dalam rangka:
a. mendampingi kunjungan kerja bersama PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
b. menghadiri undangan negara asing dan/atau organisasi internasional; dan
c. kunjungan pribadi.
(2) Kunjungan kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) diperlukan izin dari Pemerintah dan diberitahukan kepada Kedutaan Besar Republik INDONESIA yang dilalui meskipun hanya untuk keperluan transit.
(3) Kelengkapan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat pendamping; dan
b. petugas keprotokolan.
(4) Perlengkapan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jadwal acara kunjungan;
b. surat izin dari PRESIDEN kepada Menteri;
c. surat izin dari Menteri kepada pimpinan unit organisasi;
d. surat izin perjalanan luar negeri dari Sekretaris Kabinet;
e. surat exit permit dari Kementerian Luar Negeri;
f. surat permohonan visa ke kedutaan negara tujuan;
g. visa dari negara tujuan, kecuali negara ASEAN;
h. bahan kunjungan kerja;
i. akomodasi;
j. transportasi;
k. souvenir; dan
l. perlengkapan lain.
Koreksi Anda
