Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 106

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kunjungan kerja dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) huruf a dilaksanakan dalam rangka: a. mendampingi kunjungan kerja bersama PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN; b. meresmikan proyek Kementerian; c. membuka dan/atau menutup rapat kerja, konferensi internasional, pelatihan, seminar, workshop, ceramah kuliah umum di perguruan tinggi; d. menghadiri undangan rapat terbatas atau acara Gubernur, Bupati, atau Walikota; e. inspeksi mendadak atau meninjau suatu kegiatan atau proyek tertentu di bidang perhubungan; dan f. kunjungan pribadi. 2012 No.530 66 (2) Dalam melakukan kunjungan kerja sebagaimana pada ayat (1), Menteri dan Wakil Menteri mempunyai hak keprotokolan: a. menggunakan nomor kendaraan dinas R.I. 26 dan R.I 106 atau nomor kendaraan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang; dan b. pelayanan dalam bentuk pemberian akomodasi, keamanan dan kenyamanan selama kunjungan kerja. (3) Kelengkapan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat pendamping; b. petugas pengawal; dan c. petugas keprotokolan. (4) Perlengkapan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. jadwal acara; b. surat pemberitahuan kepada pemerintah daerah; c. bahan kunjungan kerja; d. akomodasi; e. transportasi; dan f. perlengkapan lain. (5) Penyiapan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Biro Umum Sekretariat Jenderal, dalam hal kunjungan kerja Menteri dan/atau Wakil Menteri; dan b. Sekretariat masing-masing unit organisasi, dalam hal kunjungan kerja pimpinan unit organisasi.
Koreksi Anda