Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Kunjungan kerja dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (2) huruf a dilaksanakan dalam rangka:
a. mendampingi kunjungan kerja bersama PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN;
b. meresmikan proyek Kementerian;
c. membuka dan/atau menutup rapat kerja, konferensi internasional, pelatihan, seminar, workshop, ceramah kuliah umum di perguruan tinggi;
d. menghadiri undangan rapat terbatas atau acara Gubernur, Bupati, atau Walikota;
e. inspeksi mendadak atau meninjau suatu kegiatan atau proyek tertentu di bidang perhubungan; dan
f. kunjungan pribadi.
2012 No.530 66
(2) Dalam melakukan kunjungan kerja sebagaimana pada ayat (1), Menteri dan Wakil Menteri mempunyai hak keprotokolan:
a. menggunakan nomor kendaraan dinas R.I. 26 dan R.I 106 atau nomor kendaraan yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang;
dan
b. pelayanan dalam bentuk pemberian akomodasi, keamanan dan kenyamanan selama kunjungan kerja.
(3) Kelengkapan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat pendamping;
b. petugas pengawal; dan
c. petugas keprotokolan.
(4) Perlengkapan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jadwal acara;
b. surat pemberitahuan kepada pemerintah daerah;
c. bahan kunjungan kerja;
d. akomodasi;
e. transportasi; dan
f. perlengkapan lain.
(5) Penyiapan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Biro Umum Sekretariat Jenderal, dalam hal kunjungan kerja Menteri dan/atau Wakil Menteri; dan
b. Sekretariat masing-masing unit organisasi, dalam hal kunjungan kerja pimpinan unit organisasi.
Koreksi Anda
