Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Rapat pimpinan unit organisasi sebagaimana Pasal 91 huruf e dipimpin oleh pimpinan unit organisasi dan dihadiri pejabat eselon II dan eselon III yang ditunjuk.
(2) Kelengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pejabat eselon I;
b. pejabat eselon II;
c. pejabat eselon III yang ditunjuk; dan
d. notulis yang ditunjuk.
(3) Perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. bahan rapat;
b. ruang rapat; dan
c. perlengkapan lain.
(4) Tata tempat rapat pimpinan unit organisasi seperti contoh 30e Lampiran Peraturan ini.
(5) Tata pakaian rapat pimpinan unit organisasi mengenakan pakaian dinas harian.
(6) Tata acara rapat pimpinan unit organisasi disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Koreksi Anda
