Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata acara rapat antar Kementerian meliputi: a. pembukaan pimpinan rapat; b. pengarahan Menteri; c. pemaparan materi; d. tanggapan dan usulan dari peserta rapat; e. kesimpulan rapat; dan f. jumpa pers apabila diperlukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 103 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id