Koreksi Pasal 103
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Tata acara rapat antar Kementerian meliputi:
a. pembukaan pimpinan rapat;
b. pengarahan Menteri;
c. pemaparan materi;
d. tanggapan dan usulan dari peserta rapat;
e. kesimpulan rapat; dan
f. jumpa pers apabila diperlukan.
Koreksi Anda
