Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat rapat antar Kementerian seperti contoh 30d Lampiran Peraturan ini. (2) Tata pakaian rapat antar Kementerian mengenakan pakaian dinas harian.
Koreksi Anda