Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat rapat antar Kementerian seperti contoh 30d Lampiran Peraturan ini.
(2) Tata pakaian rapat antar Kementerian mengenakan pakaian dinas harian.
Koreksi Anda
