Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat rapat koordinasi teknis Kementerian seperti contoh 30b dan 30c Lampiran Peraturan ini. (2) Tata pakaian rapat koordinasi teknis Kementerian mengenakan pakaian dinas harian.
Koreksi Anda