Koreksi Pasal 98
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Rapat koordinasi teknis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c diselenggarakan oleh unit organisasi eselon I dan dipimpin oleh pimpinan unit organisasi.
(2) Kelengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pimpinan unit organisasi;
b. pejabat eselon II dan III;
c. kepala dinas perhubungan;
d. direksi badan usaha milik negara bidang perhubungan sesuai dengan unit organisasi;
e. mitra kerja unit organisasi;
2012 No.530 62
f. pembawa acara;
g. narasumber;
h. moderator; dan
i. notulis.
(3) Perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. teks sambutan pimpinan;
b. laporan panitia;
c. bahan rapat koodinasi teknis;
d. rekomendasi rapat koodinasi teknis;
e. cinderamata;
f. buku panduan rapat koodinasi teknis; dan
g. perlengkapan lain.
Koreksi Anda
