Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 98

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rapat koordinasi teknis Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf c diselenggarakan oleh unit organisasi eselon I dan dipimpin oleh pimpinan unit organisasi. (2) Kelengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pimpinan unit organisasi; b. pejabat eselon II dan III; c. kepala dinas perhubungan; d. direksi badan usaha milik negara bidang perhubungan sesuai dengan unit organisasi; e. mitra kerja unit organisasi; 2012 No.530 62 f. pembawa acara; g. narasumber; h. moderator; dan i. notulis. (3) Perlengkapan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. teks sambutan pimpinan; b. laporan panitia; c. bahan rapat koodinasi teknis; d. rekomendasi rapat koodinasi teknis; e. cinderamata; f. buku panduan rapat koodinasi teknis; dan g. perlengkapan lain.
Koreksi Anda