Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat rapat kerja Kementerian seperti contoh 30b dan 30c Lampiran Peraturan ini. (2) Tata pakaian rapat kerja Kementerian mengenakan pakaian dinas harian.
Koreksi Anda