Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat rapat kerja Kementerian seperti contoh 30b dan 30c Lampiran Peraturan ini.
(2) Tata pakaian rapat kerja Kementerian mengenakan pakaian dinas harian.
Koreksi Anda
