Koreksi Pasal 94
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Tata acara rapat pimpinan meliputi:
a. pembukaan oleh pimpinan rapat;
b. paparan dari pimpinan unit organisasi;
c. arahan pimpinan rapat; dan
d. kesimpulan.
2012 No.530 60
Koreksi Anda
