Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata acara rapat pimpinan meliputi: a. pembukaan oleh pimpinan rapat; b. paparan dari pimpinan unit organisasi; c. arahan pimpinan rapat; dan d. kesimpulan. 2012 No.530 60
Koreksi Anda