Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat rapat pimpinan seperti contoh 30a Lampiran Peraturan ini. (2) Tata pakaian rapat pimpinan mengenakan pakaian dinas harian atau pakaian lain ditentukan oleh pimpinan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 93 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id