Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat rapat pimpinan seperti contoh 30a Lampiran Peraturan ini.
(2) Tata pakaian rapat pimpinan mengenakan pakaian dinas harian atau pakaian lain ditentukan oleh pimpinan.
Koreksi Anda
