Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 42 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Keprotokolan di Lingkungan Departemen Perhubungan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
