Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 116

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk pemahaman, keserasian, keselarasan, dan koordinasi antar petugas Keprotokolan Kementerian, dapat dibentuk Forum Komunikasi Keprotokolan Kementerian.
Koreksi Anda