Koreksi Pasal 116
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
Untuk pemahaman, keserasian, keselarasan, dan koordinasi antar petugas Keprotokolan Kementerian, dapat dibentuk Forum Komunikasi Keprotokolan Kementerian.
Koreksi Anda
