Koreksi Pasal 115
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Keprotokolan dibebankan pada anggaran Kementerian.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan oleh unit organisasi dibebankan pada anggaran masing-masing unit organisasi.
Koreksi Anda
