Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 115

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan penyelenggaraan Keprotokolan dibebankan pada anggaran Kementerian. (2) Pembiayaan penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diselenggarakan oleh unit organisasi dibebankan pada anggaran masing-masing unit organisasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 115 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id