Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 114

PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Undangan untuk menghadiri upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditentukan: a. dalam hal yang mengundang Menteri, menggunakan Lambang Negara; dan b. dalam hal yang mengundang pimpinan unit organisasi, menggunakan logo Kementerian. (2) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat seperti contoh 33a dan 33b Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 114 — PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Pasal.id