Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor pm-27 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-27 Tahun 2012 tentang KEPROTOKOLAN
Teks Saat Ini
(1) Undangan untuk menghadiri upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ditentukan:
a. dalam hal yang mengundang Menteri, menggunakan Lambang Negara; dan
b. dalam hal yang mengundang pimpinan unit organisasi, menggunakan logo Kementerian.
(2) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat seperti contoh 33a dan 33b Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
